Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 212-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas Triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi DBH SDA Migas untuk penyaluran rampung Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas selisih realisasi DBH SDA Migas atas penerimaan SDA Migas bulan Desember 2011 sampai dengan November 2012 dengan yang sudah disalurkan sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2012.
(3) Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber pada alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012.
(4) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
