Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar:
a. persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
b. persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima; dan
c. persentase tertentu dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.