Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 212-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar:
a. persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
b. persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima; dan
c. persentase tertentu dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.
Koreksi Anda
