(1) Alokasi definitif DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp13.202.467.458.690,00 (tiga belas triliun dua ratus dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan rincian sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp698.051.831.664,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat rupiah); dan
b. DBH PPh
Pasal 21 sebesar Rp12.504.415.627.026,00 (dua belas triliun lima ratus empat miliar empat ratus lima belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu dua puluh enam rupiah).
(2) Rincian Alokasi Definitif DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan III DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi sementara DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.
(4) Lebih salur DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 3 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dikarenakan alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan dengan realisasi triwulan I sampai dengan triwulan III untuk masing-masing daerah.
(5) Alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 4 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini merupakan pagu tertinggi alokasi DBH PPh
Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 untuk satu tahun anggaran.