Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 210-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyaluran triwulan IV. (2) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diperhitungkan dengan alokasi kurang bayar tahun anggaran sebelumnya, dan/atau diperhitungkan dengan penerimaan dana perimbangan Tahun Anggaran 2011 lainnya, dan/atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda