Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibagi dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp4.355.950.048.000,00 (empat triliun tiga ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh juta empat puluh delapan ribu rupiah); dan
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.866.835.735.000,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).