Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 196-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 masing- masing daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima dana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 196-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id