(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebesar Rp32.139.690.090.000,00 (tiga puluh dua triliun seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus sembilan puluh juta sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp18.017.455.989.000,00 (delapan belas triliun tujuh belas miliar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas :
1. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp17.442.624.380.000,00 (tujuh belas triliun empat ratus empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); dan
2. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp574.831.609.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
b. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp14.122.234.101.000,00 (empat belas triliun seratus dua puluh dua miliar dua ratus tiga puluh empat juta seratus satu ribu rupiah) yang terdiri atas:
1. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp13.897.093.074.000,00 (tiga belas triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu rupiah ); dan
2. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp225.141.027.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar seratus empat puluh satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas merupakan bagian dari DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Migas per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) perlu dilakukan penyesuaian.