Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Migas berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda