(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan
dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1944 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2009.
(2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp256.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar rupiah).
(3) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.