Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 163-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan pada Triwulan III berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2009.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan pada Triwulan IV berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi bulan Juli sampai dengan bulan September Tahun 2009.
(3) Penyaluran realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2009 akan diperhitungkan pada Tahun Anggaran Berikutnya.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Tatacara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
