(1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang berasal dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan, atau yang berasal dari Impor apabila dimasukkan ke dalam Pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai.
(2) Pengusaha Pabrik yang akan menghasilkan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai dengan menggunakan bahan baku atau bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan rencana produksinya kepada Kepala Kantor yang mengawasi, dengan menggunakan formulir PBCK-1.
(3) Sebelum pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau kawasan pabean dengan tujuan untuk dimasukkan ke dalam Pabrik, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus memberitahukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi dengan menggunakan formulir pemberitahuan mutasi barang kena cukai.
(4) Pengusaha Pabrik yang menggunakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib:
a. menimbun barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam Pabrik;
b. mencatat penerimaan dan penggunaan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dan produksi
barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai dalam buku persediaan; dan
c. menyampaikan laporan setiap bulan kepada Kepala Kantor yang mengawasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, berdasarkan buku persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibuat dengan menggunakan formulir LACK-1 yang mencakup:
a. jenis dan jumlah barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong yang dimasukkan ke dalam Pabrik;
b. jenis dan jumlah barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
c. jenis dan jumlah produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai; dan
d. sisa barang kena cukai yang belum digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang masih ada dalam Pabrik pada akhir bulan.
(6) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai, yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai ke dalam Pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib menyampaikan laporan setiap bulan kepada Kepala Kantor yang mengawasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya mengenai jenis dan jumlah barang kena cukai yang dijual atau diserahkan yang tidak dipungut cukai, dengan menggunakan formulir LACK-2.
2. Diantara
Pasal 7 dan
Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 7A