Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7A

PERMEN Nomor 163-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 237/PMK.04/2009 TENTANG TIDAK DIPUNGUT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai dikenai sanksi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Cukai. 3. Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda