(1) Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan:
a. ex-officio Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Sebagai Ketua www.djpp.kemenkumham.go.id
b. ex-officio Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan Sebagai Anggota
c. ex-officio Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sebagai Anggota
(2) Dihapus.
(3) Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:
a. melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) orang calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur;
b. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; dan
c. melaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penilaian administratif; dan
b. wawancara.