Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 143-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan: a. ex-officio Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Sebagai Ketua www.djpp.kemenkumham.go.id b. ex-officio Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan Sebagai Anggota c. ex-officio Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sebagai Anggota (2) Dihapus. (3) Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas: a. melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) orang calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur; b. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; dan c. melaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri. (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penilaian administratif; dan b. wawancara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 143-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id