Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
1. Nomor 616/PMK.03/2004;
2. Nomor 27/PMK.011/2012;
3. Nomor 70/PMK.011/2013, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: