Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 142pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 142pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT 1 HURUF C ANGKA 2 UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: 1. Nomor 616/PMK.03/2004; 2. Nomor 27/PMK.011/2012; 3. Nomor 70/PMK.011/2013, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda