(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4).
(2) Keputusan dari Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa menerima permintaan penghentian Penyidikan, keputusan tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak.
(4) Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa menolak permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Keputusan dari Jaksa Agung tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak dan dijadikan dasar bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengembalikan jaminan pelunasan yang telah dicairkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. proses Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal berkas permintaan penghentian Penyidikan dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki, Menteri Keuangan menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung dan jangka waktu 6 (enam) bulan bagi Jaksa Agung untuk dapat menghentikan Penyidikan dimulai sejak tanggal surat permintaan tersebut disampaikan.