Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 129-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan escrow account antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh bank pembuka escrow account. (2) Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (3) Perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak dan bank pembuka escrow account; b. waktu dan tempat perjanjian; c. jumlah jaminan pelunasan; d. biaya escrow account; e. prosedur pencairan jaminan; dan f. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda