(1) Revisi Anggaran yang terjadi sebagai akibat dari ditetapkannya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013, menjadi dasar penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi dan/atau Sisa Anggaran Swakelola;
b. pergeseran anggaran antar Program; dan/atau
c. realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang diblokir.
(3) Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 berlaku mutatis mutandis dalam penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).