Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57A

PERMEN Nomor 117-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang terjadi sebagai akibat dari ditetapkannya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013, menjadi dasar penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi dan/atau Sisa Anggaran Swakelola; b. pergeseran anggaran antar Program; dan/atau c. realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang diblokir. (3) Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku mutatis mutandis dalam penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda