disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan sorbitol oleh industri pembuatan sorbitol.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan sorbitol oleh industri pembuatan sorbitol.
(4)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
DAFTAR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL YANG MENDAPAT BEA MASUK DlTANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011 NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
1. Filter Aid Tanah diatomea (misalnya :
kieselguhr, tripolite, dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, berbentuk bubuk berwarna putih hingga kecoklatan dan kemerahan, berat jenis 0,2 – 0,4 gram/cc
2512.00.00.00
2. Activated Carbon Produk mineral alam aktif, berbentuk bubuk berwarna hitam dengan berat jenis 0,2 – 0,6 gram/cc
3802.10.00.00
3. Nickel Catalyst Preparat inisiator reaksi, akselerator reaksi dan katalisator, katalis penunjang dengan nikel atau senyawa nikel sebagai zat aktif, berbentuk granule (basah dalam larutan air), berwarna abu-abu kehitaman dengan berat jenis lebih kecil dari 1,5 gram/cc
3815.11.00.00
4. Resin Cation/Ion Exchange Penukar ion yang dibuat dari polimer pos
39.01 sampai
3914.00.90.00 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/PMK.011/2011 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF dengan pos 39.13, dalam bentuk asal, berbentuk granule berwarna putih, ada pula yang berwarna kuning sampai kecoklatan, dengan berat jenis 0,6 - 0,8 gram/cc
5. Resin Anion/Ion Exchange Penukar ion yang dibuat dari polimer pos
39.01 sampai dengan pos 39.13, dalam bentuk asal, berbentuk granule berwarna putih, ada pula yang berwarna kuning sampai kecoklatan, dengan berat jenis 0,6 - 0,8 gram/cc
3914.00.90.00 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id