Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 116-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama pembuatan sorbitol. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Sorbitol yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan sorbitol oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 116-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id