Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 116-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama pembuatan sorbitol.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Sorbitol yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan sorbitol oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
