Pasal 1
Pekiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.