Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp186.448.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(2) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
