(1) Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta yang selanjutnya disebut RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
(2) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur Utama dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
2. Ketentuan
Pasal 71 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: