Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2360-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2360-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 247/MENKES/PER/III/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT INFEKSI PROF. DR. SULIANTI SAROSO JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta yang selanjutnya disebut RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
(2) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur Utama dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
2. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
