Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan www.djpp.kemenkumham.go.id
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut Balai Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
3. Remunerasi adalah pengeluaran biaya oleh Balai Kesehatan sebagai imbal jasa kepada pegawai, yang manfaatnya diterima pegawai dalam bentuk dan jenis komponen-komponen penghargaan dan perlindungan.
4. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
5. Sistem Remunerasi adalah sistem imbal jasa yang dikelola dengan sistem keuangan dan peraturan Balai Kesehatan untuk Pegawai, Pimpinan, dan Dewan Pengawas pada Balai Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
6. Komponen Remunerasi adalah pengelompokan jenis-jenis remunerasi berdasarkan tujuan-tujuannya.
7. Pekerjaan/Jabatan/Job adalah segala kegiatan kerja yang ditetapkan secara resmi kepada pemegang pekerjaan berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan pembagian pekerjaan yang tercermin dalam struktur organisasi, dan dari padanya diharapkan pencapaian total target kinerja sebagaimana diharapkan Balai Kesehatan.
8. Pemegang Pekerjaan adalah pegawai yang diserahi tugas secara resmi oleh Balai Kesehatan untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang ditentukan, dan didukung dengan Surat Keputusan dari Balai Kesehatan dan atau instansi yang berwenang.
9. Nilai Pekerjaan/Job Value adalah gambaran profil suatu pekerjaan atas seluruh faktor-faktor penilaian atau penimbang yang dinyatakan dalam total nilai.
10. Peringkat Pekerjaan/Job Grading adalah pengelompokan tingkat kompleksitas pekerjaan yang dikelompokkan dari yang terendah sampai tertinggi, sebagai hasil perbandingan antar pekerjaan melalui www.djpp.kemenkumham.go.id
proses evaluasi pekerjaan, yang dapat berupa Corporate Grade dan Professional Grade.
11. Corporate Grade adalah susunan peringkat pengelompokan kompleksitas pekerjaan untuk seluruh pekerjaan dalam organisasi.
12. Professional Grade adalah susunan peringkat kompleksitas pekerjaan di suatu kelompok pekerjaan atau profesi yang memiliki ciri-ciri yang sama.
13. Ruang Tumbuh Peringkat Pekerjaan adalah ruang kenaikan peringkat suatu pekerjaan yang dapat dicapai pemegang pekerjaan sepanjang memenuhi kenaikan persyaratan kompetensi yang ditetapkan dan melaksanakan tuntutan tugas pokok, peran dan fungsi di tingkat peringkat tersebut.
14. Evaluasi Kinerja adalah membandingkan total target yang ditentukan Balai Kesehatan dengan realisasi total pencapaiannya yang bukan hanya berdasarkan pelayanan oleh individu.
15. Unit Kerja adalah satuan kerja di Balai Kesehatan yang bertugas melaksanakan tugas pokok, peran dan fungsinya secara terintegrasi mendukung pelayanan operasional Balai Kesehatan, sesuai visi dan misinya.
16. Nilai Nominal Poin adalah nilai satuan rupiah yang ditetapkan Balai Kesehatan berdasarkan analisis hasil kinerja Balai Kesehatan dan penetapan anggaran remunerasi.