Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI PEGAWAI BALAI KESEHATAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus www.djpp.kemenkumham.go.id
menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Koreksi Anda
