Sistem Informasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan untuk menyediakan sistem informasi yang handal beserta panduan mengenai kerangka kerja logis, cakupan, dan prosedur operasionalisasi sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan DAS.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya peraturan ini agar terciptanya sistem informasi pengelolaan DAS yang handal dan mampu menyajikan informasi yang menyeluruh dan terpadu mengenai kondisi DAS, baik spasial maupun nonspasial.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P. 67 /Menhut-II/2014 TENTANG SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI