Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan untuk menyediakan sistem informasi yang handal beserta panduan mengenai kerangka kerja logis, cakupan, dan prosedur operasionalisasi sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
