Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan untuk menyediakan sistem informasi yang handal beserta panduan mengenai kerangka kerja logis, cakupan, dan prosedur operasionalisasi sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id