Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan untuk memberikan arahan/acuan bagi para pelaksana dalam melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya peraturan ini agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS dapat dilakukan secara efektif dan efisien untuk mendapatkan informasi kinerja suatu DAS yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pengelolaan DAS.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agutus 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P. 61 /Menhut-II/2014 TENTANG MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI