(1) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1), maka usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dapat dipergunakan sebagai RKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat Pakta Integritas sebagaimana format lampiran Peraturan ini.
(2) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2), maka usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dapat dipergunakan sebagai RKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat Pakta Integritas sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
(3) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).