Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2010 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013xxx MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, td.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013 xxx MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.50/Menhut-II/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2010 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU.
PAKTA INTEGRITAS
Saya, (Nama), (Jabatan) dengan ini menyatakan sebagai berikut :
1. Menggunakan segala potensi yang saya miliki untuk mempercepat pembangunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) Sagu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Berperan secara pro-aktif dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
3. Melindungi saksi yang menyampaikan informasi penyimpangan pelaksanaan Pakta Integritas ini.
4. Melibatkan Lembaga Independen untuk memantau penerapan Pakta Integritas ini; dan
5. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
............, .............................20.....
Menyaksikan Pembuat Pernyataan, (Jabatan Atasan Pembuat Pakta Integritas)
(N a m a) (N a m a)
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
