Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.