Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.24/MENHUT-II/2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman teknis pembangunan Kebun Bibit Rakyat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. 2. Ketentuan pada lampiran Bab I huruf C. Pengertian diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut: C. Pengertian : 1. Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat melalui penyediaan bibit yang meliputi pembuatan dan/atau pengadaan bibit jenis tanaman hutan dan/atau jenis tanaman serbaguna (MPTS), yang pembiayaannya dapat bersumber dari dana APBN atau Non APBN yaitu APBD atau BUMN/BUMD/BUMS atau perorangan atau swadaya. 2. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana pembangunan KBR yang disusun oleh kelompok, antara lain memuat nama dan alamat kelompok, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal bibit, komponen kegiatan dan rencana pemanfaatan bibit. 3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Kelompok masyarakat adalah kumpulan petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang mereka kuasai dan berkeinginan untuk bekerjasama dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggota dan masyarakat. 5. Pendampingan adalah penguatan kelembagaan kelompok masyarakat oleh tenaga lokal yang secara teknis dianggap mampu mendampingi mulai dari penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), proses produksi dan pemeliharaan bibit serta penanaman. 6. Multi Purpose Tree Species yang selanjutnya disingkat MPTS adalah jenis-jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu. 7. Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk pengembangbiakan tanaman hutan. 8. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. 9. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan. 10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pembinaan pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial. 3. Ketentuan Bab II huruf A angka 1 diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut : 1. Sasaran Lokasi Kriteria Desa sebagai lokasi KBR adalah sebagai berikut : a. Diutamakan berada dalam DAS prioritas; b. Diutamakan berada di luar kawasan hutan; c. Terdapat lahan kritis, lahan kosong atau lahan tidak produktif; d. Mata pencaharian penduduknya bergantung pada sektor pertanian secara umum (kehutanan, perkebunan, dan pertanian); dan e. Terdapat kelompok masyarakat. 4. Ketentuan Bab II huruf A angka 2 diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut : 2. Tata cara seleksi lokasi KBR a. Usulan calon lokasi KBR dari Kepala Desa dan/atau dari masyarakat disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala BPDAS. Usulan sekurang-kurangnya memuat lokasi persemaian, deskripsi wilayah, nama dan jumlah anggota kelompok masyarakat, rencana pemanfaatan bibit. b. Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas Kabupaten/Kota MENETAPKAN lokasi KBR setelah mendapat penilaian dari Kepala BPDAS. c. Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Kepala BPDAS maka Kepala BPDAS menilai dan MENETAPKAN lokasi KBR. d. Dalam hal penetapan lokasi KBR dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota maka Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan lokasi KBR di wilayahnya kepada Kepala BPDAS. e. Terhadap KBR yang dilaksanakan melalui sumber pembiayaan Non APBN dilakukan pendataan dan ditetapkan sebagai KBR oleh Kepala BPDAS atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sepanjang telah memenuhi kriteria. 5. Ketentuan Bab II huruf A angka 2 tidak berlaku untuk KBR sumber dana Non APBN. 6. Ketentuan Bab II huruf A angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Komponen Kegiatan KBR meliputi antara lain: a. Penyusunan rencana usulan kegiatan kelompok, khusus KBR Non APBN dapat difasilitasi Kepala BPDAS; b. Penyediaan sarana dan prasarana persemaian; c. Penyediaan benih/bibit; dapat berupa benih/bibit yang layak diserahterimakan; d. Pemeliharaan bibit. 7. Ketentuan Bab II huruf C. Pencairan Dana KBR pada huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Berdasarkan penetapan Lokasi KBR, kelompok masyarakat menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), ditandatangani ketua kelompok. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) memuat antara lain: a. nama kelompok; b. daftar anggota dan pengurus kelompok, c. sasaran lokasi kegiatan yang dilampiri dengan sketsa lokasi; d. komponen kegiatan yang memuat uraian kegiatan, volume, jenis dan jumlah bibit, biaya, tata waktu, dan penanggung jawab; e. Rencana pemanfaatan dan distribusi bibit. 8. Ketentuan Bab II huruf C.2 Mekanisme Penyaluran Dana diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: a. Untuk KBR dengan sumber dana APBN khususnya untuk tahapan pencairan dana dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu masing-masing 30 %, 30 % dan 40 %. b. Untuk KBR sumber dana non APBN tidak berlaku ketentuan huruf C.2. 9. Ketentuan Bab III huruf A angka 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 5. Pengawasan dan Pengendalian terhadap penyelenggaraan KBR dilakukan oleh Menteri Kehutanan cq. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. 10. Ketentuan Bab III huruf B angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 3. Kepala BPDAS membuat dan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
Koreksi Anda