Rencana Makro Pemantapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 merupakan acuan Pemantapan Kawasan Hutan dalam:
a. penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi, kabupaten/kota dan rencana pengelolaan hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
b. penyusunan rencana pembangunan kehutanan;
c. penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan;
d. mengkoordinasikan perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor; dan/atau
e. pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.