Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang RENCANA MAKRO PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Rencana Makro Pemantapan Kawasan Hutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2013-2032 yang menjabarkan arahan yang bersifat penting, strategis dan lebih detil dari RKTN 2011-2030 dalam Pemantapan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
