Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.19/Menhut-II/2009 TANGGAL : 19 Maret 2009
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Komunitas kehutanan selama ini masih dininabobokan hasil hutan kayu baik dari hutan alam maupun dari hutan tanaman, padahal disisi lain masih terdapat potensi kawasan hutan yang bernilai ekonomis yang perlu digali dan dioptimalkan pengelolaan, pemanfaatan, maupun pemungutannya, seperti aneka usaha kehutanan dari hasil hutan bukan kayu yang hampir tidak terjamah, meskipun potensinya sangat besar.
Sumberdaya hutan (SDH) mempunyai potensi multi fungsi yang dapat memberikan manfaat ekonomi, lingkungan dan sosial bagi kesejahteraan umat manusia. Manfaat tersebut bukan hanya berasal dari Hasil Hutan Kayu (HHK) seperti yang terjadi saat ini, melainkan juga manfaat hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan).
Sejalan dengan itu, ke depan pembangunan kehutanan diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada hasil hutan kayu, tetapi sudah selayaknya menggali potensi HHBK, sehingga perlu kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan HHBK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Pengelolaan pemanfaatan HHBK) tercantum pada
, yaitu
pasal 26 (pemungutan HHBK pada hutan lindung),
pasal 23 dan 26 (pemanfataan HHBK pada hutan produksi). Demikian juga halnya pada
, upaya optimalisasi HHBK juga terdapat pada
pasal 28 (Pemungutan HHBK pada Hutan Lindung),
pasal 43 dan 44 (Pemanfaatan HHBK dalam hutan alam dan tanaman pada hutan produksi).
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) disusun sebagai pelaksanaan mandat
tentang Kehutanan dan
tentang Perencanaan Kehutanan. RKTN disusun berdasarkan
hasil inventarisasi hutan nasional, merupakan rencana jangka panjang 20 tahun yang meliputi seluruh fungsi pokok hutan (konservasi, lindung dan produksi). RKTN meliputi seluruh aspek pengurusan hutan (perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, Litbangdiklatluh, dan pengawasan). RKTN sebagai rencana sektor kehutanan akan menjadi acuan bagi penyusunan rencana-rencana yang cakupannya lebih rendah baik berdasarkan skala geografis, jangka waktu rencana maupun program-program pembangunan kehutanan.
RKTN diharapkan dapat memberikan arah pengurusan hutan ke depan untuk dapat mengembalikan potensi multi fungsi dari hutan dan kawasan hutan serta pemanfaatannya secara lestari bagi kesejahteraan rakyat INDONESIA serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan pemeliharaan lingkungan global, yang didasarkan pada kerangka pikir sebagai berikut:
Gambar 1. Diagram kerangka pikir penyusunan RKTN (2010 - 2029).
Sistem perencanaan HHBK menjadi salah satu kebijakan yang bersifat pengarus- utamaan (mainstreaming) pada sistem perencanaan hutan, yang memberikan arahan pemanfaatan, rehabilitasi dan konservasi, penelitian dan pengembangan, kelembagaan, organisasi dan sumberdaya manusia, serta pemberdayaan masyarakat.
DIAGRAM ALUR PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL H. Produksi H. Konsevasi H. Lindung Ekonomi, Sosial Lingkungan, Climate HHK HHBK Jasling, WA Daerah kritis Program- rehabilitasi Peta DAS Kehati Perlindungan Pemanfaatan ISU GLOBAL Nasional - Internasional KONDISI SAAT INI TARGET s/d 2029 Terpeliharanya multi fungsi hutan dan pemanfaatan lestari bagi kesejahteraan masyarakat Terbangunnya prakondisi Tantangan Program Pembangunan Kehutanan yg telah dilaksanakan Arahan Pengurusan Hutan Nasional Ketahanan Nasional Strategi KH dalam kerangka daya dukung ruang
B. Maksud dan Tujuan Penyusunan Grand Strategi ini adalah untuk memberikan arah, kebijakan serta gambaran pengembangan HHBK kepada pelaku usaha, para pihak dan masyarakat yang akan mengembangkan usaha HHBK. Sedangkan tujuannya adalah :
1. Menggali potensi daerah dalam pengembangan HHBK sebagai alternatif sumber pangan, sumber bahan obat-obatan, penghasil serat, penghasil getah-getahan dan lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Mendukung kebijakan nasional dalam mengembangkan dan meningkatkan produksi HHBK.
3. Adanya acuan mulai dari perencanaan sampai pasca panen bagi pelaku usaha, para pihak dan masyarakat luas dalam pengembangan HHBK;
C. Ruang Lingkup Ruang lingkup penyusunan Grand Strategi ini meliputi: Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan HHBK 2010 – 2014.
II. ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN HHBK A. Prospek Pengembangan
1. Kondisi Saat Ini Paradigma baru sektor kehutanan memandang hutan sebagai sistem sumberdaya yang bersifat multi fungsi, multi guna dan memuat multi kepentingan serta pemanfaatannya diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Paradigma ini makin menyadarkan kita bahwa produk HHBK merupakan salah satu sumber daya hutan yang memiliki keunggulan komparatif dan paling bersinggungan dengan masyarakat sekitar hutan. HHBK terbukti dapat memberikan dampak pada peningkatan penghasilan masyarakat sekitar hutan dan memberikan kontribusi yang berarti bagi penambahan devisa negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.35/Menhut-II/2007 telah ditetapkan jenis-jenis HHBK yang terdiri dari 9 kelompok HHBK yang terdiri dari 557 spesies tumbuhan dan hewan. Pada saat ini terdapat 5 jenis HHBK yang mendapat prioritas pengembangannya yaitu Rotan, Bambu, Lebah, Sutera dan Gaharu.
Produksi HHBK untuk 5 jenis tersebut seperti tercantum pada Tabel 1 dan data ekspor HHBK selama lima tahun terakhir seperti tercantum pada Tabel 2.
Tabel 1. Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu Tahun 1997/1998-2006 Jenis Komoditas Tahun Rotan (ton) Bambu (ton) Lebah Madu (ton) Sutera (ton) Gaharu (kg) 1997/1998
32.389,00
2.774,21 66,80
300.000 1998/1999
62.644,24
1.519,48 135,70
220.000 1999/2000
38.416,53
2.019,12 63,58
550.000 2000
94.752,43
1.862,05 71,13
425.000 2001
23.835,51
2.112,00 110,36
200.000 2002
17.778,53
1.931,70 90,84
200.000 2003
127.294,93
4.463
1.948,68 88,77
175.000 2004
1.880.503,07
4.847
3.841,47 55,30
175.000 2005
221.381,02
1.567,14 69,45
175.000
Jenis Komoditas Tahun Rotan (ton) Bambu (ton) Lebah Madu (ton) Sutera (ton) Gaharu (kg) 2006
24.554,33
1.421,38 13,65
175.000 Sumber : Baplan dalam Eksekutif Data Strategis Kehutanan, 2007.
Tabel 2. Ekspor Hasil Hutan Non Kayu Lima Tahun Terakhir
Kegiatan inventarisasi dan pemetaan potensi jenis komoditas HHBK, merupakan pijakan awal dalam menyusun strategi pengelolaan pemanfaatan HHBK. Dari berbagai komoditas hasil inventarisasi dipilih mana yang prioritas untuk dikembangkan ditinjau dari aspek prospek pasar infrastruktur dan dukungan pengusaha dan Pemda.
2. Kondisi yang diharapkan.
Diharapkan dengan pengembangan HHBK pada wilayah sentra produksi baik yang berasal dari kawasan hutan maupun luar kawasan hutan melalui serangkaian kebijakan pengembangan HHBK :
a. Mengurangi ketergantungan pada hasil hutan kayu;
b. Peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan dari HHBK serta menumbuhkan kesadaran memelihara kawasan hutan;
c. Meningkatkan devisa sektor kehutanan bukan kayu;
d. Terciptanya lapangan kerja baru di sektor kehutanan yang berasal dari komoditas HHBK;
e. Optimalisasi pemanfaatan HHBK, yang meliputi jumlah jenis, bentuk dan tahap pengolahan serta mutunya;
f. Peningkatan produksi HHBK sebesar 30% sampai dengan tahun 2029;
g. Optimalisasi potensi daerah dalam pengembangan HHBK sebagai alternatif sumber pangan, sumber bahan obat-obatan, penghasil serat, penghasil getah- getahan dan lainnya yang dapat meningkatkan ekonomi nasional;
h. Terwujudnya regulasi mulai dari perencanaan sampai pasca panen yang menjamin pelaku usaha, para stakeholder dan masyarakat luas dalam pengembangan HHBK;
i. Tersedianya Manual Pengembangan HHBK bagi Pelaku Usaha, Stakeholder dan masyarakat luas yang akan mengembangkan HHBK.
3. Peluang Intervensi.
Peluang INDONESIA untuk memanfaatkan pasar internasional cukup terbuka.
Keterbukaan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan ekspor HHBK dunia yang bagus, yakni sekitar 15% per tahun, sebaran negara pengimpor HHBK yang cukup lebar, preferensi konsumen yang menilai tinggi pada produk yang terkait dengan proses alami di hutan terutama hutan tropis, dan biaya produksi yang murah di negara-negara produsen produk primer.
Ketika properti pasar internasional, baik yang bersifat membuka pengembangan, maupun yang bersifat keterbatasan, akan ditanggapi lebih tertata, maka masing- masing dapat dihadapkan pada langkah utama atau fokus intervensi. Langkah utama atau fokus intervensi tersebut berupa salah satu atau kombinasi dari yang berikut ini :
a. Strategi pelayanan nilai-nilai pada pasar global;
b. Strategi pelayanan pada pasar dan ekonomi nasional;
c. Strategi pelayanan pada pasar dan ekonomi lokal;
d. Kebijakan nasional;
e. Peningkatan peran pemerintah daerah;
f. Peningkatan potensi dan ragam;
g. Peningkatan kapasitas pengelolaan usaha/produksi;
h. Optimasi pelayanan pasar untuk komoditas tertentu;
i. Peningkatan pengelolaan Informasi dan pembelajaran;
j. Pengembangan teknologi;
k. Peningkatan kepemimpinan;
l. Peningkatan akses finansial.
Di sisi sistem produksi HHBK, masing-masing produk HHBK dihadapkan pada karakter potensi sumberdaya, kinerja ekonomi (yang pernah tercatat), karakter morfologis yang berpotensi mendorong pengembangan, berpotensi sebagai hambatan, berpotensi membuka peluang pengembangan, bersifat terbatas, serta ancaman terhadap sumberdaya maupun usaha komoditas HHBK yang bersangkutan. Setiap sistem usaha komoditas HHBK mempunyai ciri morfologis tersendiri yang perlu diperhatikan pada saat akan dirumuskan strategi pengembangan yang spesifik. Ada beberapa komoditas yang sudah dapat diusahakan pada skala menengah (rotan, pinus, kayu putih, arwana, walet) tetapi komoditas lainnya masih sangat kental dengan bentuk skala usaha rumah tangga, kelompok, dan skala usaha kecil.
Pada masing-masing komoditas kemudian diidentifikasi kunci intervensi pengembangannya, mulai dari kunci pemasaran, kebijakan, kapasitas usaha, sampai dengan kepemimpinan dan akses finansial. Dapat dicermati pada tabel tersebut bahwa pengembangan usaha HHBK di semua komoditas selalu memerlukan dua hal penting sebagai kunci intervensi, yakni:
a. informasi dan peningkatan kapasitas melalui pengelolaan informasi dan pembelajaran yang terus menerus,
b. kepemimpinan, yang dapat diartikan sebagai ketokohan untuk melakukan berbagai terobosan dalam memanfaatkan peluang pasar, memaksimumkan potensi dan menemukan strategi yang tepat untuk menanggapi berbagai situasi
yang menghambat. Kepemimpinan ini diperlukan dengan berbagai kualitas di tingkat kebijakan/ kepemerintahan, pemerintah daerah, lembaga bisnis di tingkat unit usaha, dan pada aktor pendamping masyarakat (LSM).
Keterbatasan-keterbatasan perilaku industri hilir yang masih dikuasai Negara pengimpor, struktur pasar internasional cenderung oligopsonik, kentalnya peran pengepul (agen) di negara produsen, serta belum mantapnya standardisasi produk HHBK primer, untuk sementara ini pengembangan hanya dapat dilakukan pada produk bahan mentah dan industri primer saja.
B. Kerangka Pemikiran Grand Strategi HHBK HHBK dapat berasal dari kawasan hutan dan luar kawasan hutan/lahan milik atau hutan rakyat. HHBK yang berasal dari kawasan hutan menurut