(1) Terhadap usulan Gubernur atau Bupati/Walikota, dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim verifikasi beranggotakan unsur-unsur eselon I terkait lingkup Departemen Kehutanan dengan penanggung jawab Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
(3) Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial sebagai penanggung jawab Tim Verifikasi dapat menugaskan UPT Departemen Kehutanan terkait, untuk bersama-sama tim melakukan verifikasi ke lapangan.
(4) Verifikasi meliputi : kepastian bebas hak atau izin atas kawasan yang diusulkan, kelembagaan, mata pencaharian, serta kesesuaian dengan fungsi kawasan.
2. Ketentuan
Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: