Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
