Pasal 1
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kehutanan dilaksanakan sesuai pedoman umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.