Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengatur secara umum hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan PNPM Mandiri Kehutanan dan merupakan acuan bagi instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan, dan pihak lain yang terlibat serta masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Kehutanan.
Koreksi Anda
