Pasal 1
(1) Pedoman Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan dimaksudkan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan citra Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
(2) Tujuan Pedoman Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan adalah sebagai pedoman seluruh Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Kehutanan untuk menerapkan perilaku birokrasi yang bersih dan bebas tanpa melakukan praktek- praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pasal2 Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan diwajibkan untuk melaksanakan perilaku-perilaku sebagai berikut:
a. Pakaian
1. Menggunakan Pakaian Dinas Harian sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Pada acara-acara kedinasan yang bersifat resmi wajib menggunakan Pakaian Sipil Lengkap;
3. Pada acara upacara nasional menggunakan Pakaian Korpri atau Pakaian Dinas Harian;
4. Pada setiap hari Jum'at wajib menggunakan pakaian batik;
5. Pada hari Rabu - Kamis menggunakan pakaian rapi, sederhana, dan sopan.
b. Penggunaan Fasilitas Dinas
1. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas;
2. Kendaraan dinas, agar dipakai kekantor setiap hari kerja;
3. Dalam rangka efisiensi penggunaan kendaraan dinas sedapat mungkin digunakan bersama-sama dengan pegawai Kementerian Kehutanan.
c. Perjalanan Dinas
1. Perjalanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Perjalanan dilakukan berdasarkan asas kepatutan;
d. Dalam Areal Perkantoran
1. Mematuhi etika berkendaraan pada areal perkantoran;
2. Memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan.
e. Dalam Lingkungan Kerja
1. Mematuhi aturan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang mendukung kepada pelaksanaan tugas;
2. Mematuhi Kode Etik Pegawai, Sumpah dan Janji Pegawai Negeri Sipil;
3. Tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan atau merusak nama baik Kementerian Kehutanan;
4. Mematuhi ketentuan yang berkaitan Gratifikasi;
5. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional;
6. Bersikap sederhana, ramah, dan santun;
7. Menjaga sikap profesional dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
8. Menjaga rahasia negara, rahasia jabatan, dan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan;
9. Menjalin dan membina hubungan yang harmonis dengan mitra kerja;
10. Tidak bersifat diskriminatif terhadap rekan kerja, atasan, bawahan, dan pihak-pihak lainnya;
11. Tidak menerima tamu yang tidak ada kepentingannya dengan pelaksanaan tugas;
12. Tidak berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pelanggan/pemohon izin/pihak ketiga yang terkait dengan memproses pemberian perizinan;
13. Tidak menggunakan fasilitas kantor untuk hal-hal di luar tugas fungsi dan kewenangannya;
14. Mentaati tata tertib rapat;
15. Melakukan rapat di tempat yang telah ditentukan;
16. Menjaga dan merawat fasilitas perkantoran;
17. Tidak menelpon dan menerima telepon selama rapat berlangsung;
18. Mematuhi etika berkomunikasi, telepon, dan surat menyurat;
19. Dilarang melakukan pelecehan seksual dan melakukan perbuatan yang tercela;
20. Memperlakukan klien/pelanggan secara sopan dan menyelesaikan keluhan klien yang berkaitan dengan pelayanan;
21. Dilarang memberikan informasi diluar tugas dan tanggung jawabnya;
22. Tidak boleh menerima apapun dari pelanggan;
23. Menggunakan daya dan tenaga sehemat mungkin;
24. Menjaga kesehatan dan keamanan kerja di tempat kerja;
25. Mendukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan produktif terhadap sesama rekan kerja, bawahan, dan atasan;