Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERILAKU PEGAWAI NEGARA SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, UNTUK DAPAT DIUNDANGKAN DALAM BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Perilaku Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan pelanggaran atas Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 2012. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id