Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERILAKU PEGAWAI NEGARA SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, UNTUK DAPAT DIUNDANGKAN DALAM BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pedoman Perilaku Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan pelanggaran atas Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 2012.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
