Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor:
PER/03/M/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007 tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2008, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :