Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR PER/03/M/VI/2007 TENTANG RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2008 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda