Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR PER/03/M/VI/2007 TENTANG RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2008
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2008 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
