Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2012 merupakan acuan/pedoman bagi Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana dan penyusunan laporan keuangan BOS Tahun Anggaran 2012.