Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kota Palangkaraya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kotapraja Palangkaraya dengan mengubah tentang Penetapan tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kabupaten Gunung Mas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.