Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA PALANGKARAYA DENGAN KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Teks Saat Ini
Batas daerah Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari :
1. PBU-85 dengan koordinat 01⁰ 36' 14.62" LS dan 113⁰ 47' 52.70" BT yang merupakan titik pertigaan batas antara Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau dan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-86 dengan koordinat 01⁰ 36' 20.70" LS dan 113⁰ 44' 58.20" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas;
2. PBU-86 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-87 dengan koordinat 01⁰ 35' 25.66" LS dan 113⁰ 43' 47.60" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas;
3. PBU-87 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-88 dengan koordinat 01⁰ 35' 05.57" LS dan 113⁰ 40' 52.00" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas;
4. PBU-88 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-89 dengan koordinat 01⁰ 35' 04.99" LS dan 113⁰ 38' 53.40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas;
5. PBU-89 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-01 dengan koordinat 01⁰ 36' 11.18" LS dan 113⁰ 37' 58.17" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
6. TK-01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-36 dengan koordinat 01⁰ 36' 25.11" LS dan 113⁰ 38' 10.05" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. PBU-36 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-37 dengan koordinat 01⁰ 36' 32.29" LS dan 113⁰ 38' 05.50" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
8. PBU-37 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-38 dengan koordinat 01⁰ 36' 38.49" LS dan 113⁰ 38' 00.11" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
9. PBU-38 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-39 dengan koordinat 01⁰ 36' 43.52" LS dan 113⁰ 37' 53.73" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
10. PBU-39 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-40 dengan koordinat 01⁰ 36' 48.71" LS dan 113⁰ 37' 47.62" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
11. PBU-40 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-41 dengan koordinat 01⁰ 36' 54.39" LS dan 113⁰ 37' 41.19" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
12. PBU-41 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-42 dengan koordinat 01⁰ 36' 59.81" LS dan 113⁰ 37' 34.59" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
13. PBU-42 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-43 dengan koordinat 01⁰ 37' 05.54" LS dan 113⁰ 37' 27.67" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
14. PBU-43 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-44 yang terletak di jalan Palangkaraya – Tumbang Talaken (gapura batas Kota Palangkaraya – Kabupaten Gunung Mas) dengan koordinat 01⁰ 37'
11.01" LS dan 113⁰ 37' 21.49" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. PBU-44 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-45 dengan koordinat 01⁰ 37' 17.12" LS dan 113⁰ 37' 16.25" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
16. PBU-45 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-46 dengan koordinat 01⁰ 37' 23.43" LS dan 113⁰ 37' 10.46" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
17. PBU-46 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-47 dengan koordinat 01⁰ 37' 29.19" LS dan 113⁰ 37' 04.48" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
18. PBU-47 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-48 dengan koordinat 01⁰ 37' 35.17" LS dan 113⁰ 36' 57.97" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
19. PBU-48 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-49 dengan koordinat 01⁰ 37' 39.49" LS dan 113⁰ 36' 50.13" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
20. PBU-49 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-50 dengan koordinat 01⁰ 37' 43.04" LS dan 113⁰ 36' 43.38" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
21. PBU-50 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-51 dengan koordinat 01⁰ 37' 47.78" LS dan 113⁰ 36' 37.02" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
22. PBU-51 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-02 dengan koordinat 01⁰ 37' 33.65" LS dan 113⁰ 36' 26.12" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. TK-02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-90 dengan koordinat 01⁰ 38' 07.73" LS dan 113⁰ 35' 32.00" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
24. PBU-90 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-91 dengan koordinat 01⁰ 39' 12.28" LS dan 113⁰ 33' 49.80" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
25. PBU-91 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-92 dengan koordinat 01⁰ 39' 17.93" LS dan 113⁰ 31' 51.80" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas; dan
26. PBU-92 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-52 dengan koordinat 01⁰ 38' 40.13" LS dan 113⁰ 30' 07.31" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dan Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan.
Koreksi Anda
